pengunjung

Anda pengunjung ke : Redcounter :
Counter Powered by  RedCounter
Assalamu ’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera.Selamat datang di blog, http://azay-ste.blogspot.com || Terima Kasih atas kunjungan anda di blog ini mudahan semua isi blog ini bermanfa'at buat kalian semua...

MAKALAH SYARIAT ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

MAKALAH SYARIAT ISLAM TENTANG PERNIKAHAN


PENDAHULUAN

Makalah ini berusaha menyajikan secara sederhana mengenai syariat islam tentang pernikahan. Masalah dibatasi pernikahah menurut segi etimologi dan dilaksanakan menurut aturan agama islam.
Jelas bagi kita bahwa pernikahan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak dan istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya pernikahan. Jika mereka tidak memiliki akta pernikahan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi undang-undang.




NIKAH

A. Pengertian Nikah dan Tujuan Nikah
Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab , yang secara etimologi berarti: (bercampur) dalam bahasa Arab, lafadh "nikah" bermakna berakad, bersetubuh dan bersenang-senang, (Mustafa al-Khin dkk, Al-Fiqh al-Manhaji : 11).
Al-Qur’an menggunakan kata "nikah" yang mempunyai makna "perkawinan", disamping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan "hubungan seks". Selain itu juga menggunakan kata zauj yang berarti "pasangan" untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.(M. Quraish Shihab, 1997: 191).
Secara lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’ (hak milik untuk menggunakan), bukan milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindah tangankan seperti kepemilikan benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan). (Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran : 120).

Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Menurut Ir. Drs. Abu Ammar, MM (http://sigeulis.blogspot.com, 2008)

B. Pra-Nikah
Menurut hadis, wanita dinikahi karena empat hal, yaitu : pertama, hartanya, karena dengan harta yang cukup lelaki tidak terbebani dengan nafkah dan lainnya yang berada di atas kemampuannya. Kedua, kemuliaan, pada dasarnya kemuliaan ini terletak pada kemuliaan orang tua dan keluarganya. Ketiga, kecantikan. Salah satu faktor yang selalu dicari dalam segala hal termasuk wanita sebagai teman pendamping atau teman berbaring (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994: 392). Keempat, agama, karena agama dapat mempengaruhi akhlaq orang yang menganutnya termasuk dalam pernikahan (Muhammad ibn Isma’il as San’any, 1991 : 216).
Hadis tersebut diakhiri dengan ungkapan yang berarti hidup seseorang tidak akan bahagia jika ia menikahi wanita yang tidak beragama dan berakhlaq (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994 : 392).

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk enjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu.
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
Menurut Salmah Machfoedz (http://taaruf.multiply.com : 2008)


C. Proses pernikahan menurut islam
1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Aqad Nikah
3. Adanya ijab qabul
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
4. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya (Al-Albani , Shahih Al-Jamius Shaghir : 3279)
5. Adanya Wali
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim (Syaikh Al-Albani, Shahih Sunan Abi Dawud : 1836)
6. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul hajat (Al-Albani , Shahih Al-Jamius Shaghir : 7557).
7. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf :
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud )
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuknya).
b. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya.
c. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya.
(Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud : 1854)

D. Hikmah Pernikahan
Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam mempunyai hikmah tertentu, antaranya ialah:
1. Untuk memenuhi tuntutan fitrah dzahir dan batin manusia, yaitu fitrah semula, jadi seluruh manusia yang memerlukan pasangan hidup dan jiwa yang bersih dan salih.
2. Untuk menyalurkan tuntutan nafsu seks dengan cara yang diharuskan oleh syara'.
3. Perkawinan merupakan suatu sunnah dan ibadah.
4. Dapat mengatur kehidupan yang lebih baik, kemas dan teratur.
5. Hidup seseorang mempunyai sistem dan sentiasa menjalankan tanggung jawab terhadap diri dan keluarga dengan sempurna.
6. Perkawinan dapat membendung serta dapat membenteras penyakit sosial, berdua-duasan tanpa ikatan perkawinan, perzinaan, dan seks bebas.
7. Dapat mengadakan perbincangan dan berkasih sayang antara pasangan suami isteri.
8. Berkah antara pasangan suami dan isteri mewarisi harta antara satu sama lain apabila mati salah seorang.
9. Untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia serta pembentukan jiwa yang sah di sisi syara'.
10. Menghubungkan tali persaudaraan sesama Islam.
11. Mengukuhkan ekonomi bagi pasangan yang bekerja.
(http://organisasi.org, 2008)



PENUTUP

Agama pada umumnya dan islam pada khususnya dewasa ini semakin dituntun peranannya untuk menjadi pemandu dan pengarah kehidupan manusia agar tidak terperosok kepada keadaan yang merugikan dan menjatuhkan martabatnya sebagai mahluk mulia.
Demikianlah makalah ini saya buat yang membahas mengenai syariat islam tentang pernikahan. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang bertaqwa.

DAFTAR PUSTAKA

Baqi, Muhammad Fuad al-, al-Lu’lu’ wa al-Marjan, Riyadh : Maktabah Dar as-Salam, 1994.
Mutawally, Abdul Basit, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran, Mesir: t.p.,t.t
Muhammad ibn Isma’il as San’any, Subul as-Salam syarh Bulug al-Maram, Beirut: Dar al-Fikr, 1991.
Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, cet. ke-6 Bandung: Mizan, 1997, hlm. 191.
http://taaruf.multiply.com/journal/item/2/Artikel_Pra_Nikah, 2008.
http://sigeulis.blogspot.com/2008/10/ditulis-oleh-ir-drs-abu-ammar-mm-agama.html, 2008.
http://organisasi.org/hikmat-perkahwinan-hikmah-perkawinan-sesuai-ajaran-agama-islam, Sen, 23/06/2008 - 4:56pm.



Artikel yang berhubungan :



0 komentar:

Posting Komentar

Kirim Koment anda sebagai NAMA/URL, Masukka nama Anda dan URL anda, URL bisa diisi sembarangan.
contoh URL : BLOG INI, Friendster, Blog kamu, DLL


KIRIM SEKARANG KOMENTAR ANDA DI SINI

 
Resolution: 1024x768px | Best View:

Powered By Blogger | Portal Design By azay kun || Spooky the evil © 2009