pengunjung

Anda pengunjung ke : Redcounter :
Counter Powered by  RedCounter
Assalamu ’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera.Selamat datang di blog, http://azay-ste.blogspot.com || Terima Kasih atas kunjungan anda di blog ini mudahan semua isi blog ini bermanfa'at buat kalian semua...

Pemkab Bulungan Segera Tata Tapal Batas

TANJUNG SELOR - Penunjukkan peta hutan lindung di Pulau Bunyu seluas kurang lebih 1.600 hektare, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) RI, segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dengan melakukan penataan tapal batas.

Kepala Dinas Kehutanan Bulungan Ir H Jumli A Rauf MSi mengatakan, Pemkab Bulungan memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan keberadaan hutan lindung di daerah ini sekaligus dengan menindaklanjuti SK Menhut tersebut dengan SK Bupati Bulungan No. 162/K-III/522/2007, yaitu tentang pembentukan tim tata batas kawasan hutan lindung.

“Dalam penentuan tata batas ini, Pemkab Bulungan menjalin kerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV/Samarinda,” ujar Jumli. Tim tersebut, lanjutnya, mulai melakukan kegiatan penataan tata batas hutan lindung di Bunyu pada 2008.


Dia mengatakan, sebagai bentuk komitmennya terhadap kelestarian hutan lindung, pemerintah daerah melalui APBD 2008 juga telah mengalokasikan dana untuk penentuan tata batas. “Kegiatan penataan tata batas telah berakhir pada Desember 2008, dan Maret 2009 lalu hasilnya telah kita ekspos,” katanya lagi.

Dijelaskannya, sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Menteri Kehutanan, ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yaitu, pertama penunjukkan lokasi atau areal hutan lindung, penataan batas dan ketiga pemetaan. “Baru setelah itu diajukan ke menteri kehutanan untuk ditetapkan secara resmi menjadi kawasan hutan lindung,” jelas dia.

Setelah selesai dilakukan penentuan tata batas, Pemkab Bulungan melalui tim yang telah dibentuk dalam waktu dekat ini akan melakukan pemetaan sekaligus menginventarisasi kemungkinan adanya aktivitas masyarakat di dalamnya.

“Hutan lindung merupakan kawasan terlarang untuk segala kegiatan, sehingga apabila saat tim turun nanti ditemukan adanya aktivitas, baik oleh masyarakat maupun pihak manapun akan dikeluarkan,” tegas Jumli.

Dia memberikan contoh ketegasan tersebut seperti yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam mengamankan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. “Contohnya di Tahura. Di sana ada restoran besar dan pos polisi yang harus dibongkar, karena masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Jumli mengataklan, sikap tegas ini dilakukan mengingat pentingnya kawasan hutan lindung bagi kehidupan manusia. “Sesuai dengan ketentuan, sebuah pulau sebenarnya kawasan hutannya harus mencapai 30 persen dari luas daratannya. Makanya hutan lindung yang ada di Bunyu itu harus benar-benar kita pertahankan,” tegas Jumli lagi.(www. kaltimpost .web .id)



Artikel yang berhubungan :



0 komentar:

Posting Komentar

Kirim Koment anda sebagai NAMA/URL, Masukka nama Anda dan URL anda, URL bisa diisi sembarangan.
contoh URL : BLOG INI, Friendster, Blog kamu, DLL


KIRIM SEKARANG KOMENTAR ANDA DI SINI

 
Resolution: 1024x768px | Best View:

Powered By Blogger | Portal Design By azay kun || Spooky the evil © 2009