Mengenai Saya

Foto Saya
Saya adalah zainuddin yang dikenal di panggil azay.
Assalamu ’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera.Selamat datang di blog, http://azay-ste.blogspot.com || Terima Kasih atas kunjungan anda di blog ini mudahan semua isi blog ini bermanfa'at buat kalian semua...

Anak yang Kurang Bermain, Banyak Timbulkan Masalah

Bermain adalah salah satu keuntungan menjadi kanak-kanak. Tapi di era di mana orang tua makin khawatir dengan masa depan dan pendidikan anak-anaknya, waktu bermain anak-anak berkurang drastis dibandingkan beberapa puluh tahun lalu.

Kecenderungan ini memiliki berdampak serius bagi perkembangan anak-anak dan kesehatan mentalnya.

"Di tahun 1950-an, anak-anak bebas bermain. Jika anak-anak hanya tinggal di rumah saja, Ibunya akan mengatakan 'pergilah keluar dan bermain'. Tempat alami untuk anak-anak adalah berada di luar," kata Peter Gray, profesor penelitian psikologi di Boston College seperti dikutip dari Healthday, Jumat (23/9/2011).

"Saat ini yang terjadi justru sebaliknya, orang tua tidak mengizinkan anak-anak untuk bebas bermain. Bahkan jika anak-anak tetap melakukannya, tidak ada anak-anak lain di luar sana untuk diajak bermain. Atau ibu mungkin membatasi anak, seperti 'tidak boleh keluar dari halaman'. Padahal, anak-anak ingin bermain ke luar," lanjut Gray.

Ketika anak-anak diizinkan bermain, mereka membuat permainan, menegosiasikan aturan dan memastikan orang lain bermain adil. Semua itu membantunya mengajarkan bagaimana membuat keputusan, memecahkan masalah dan mengontrol diri sendiri.

Anak yang terlalu banyak memiliki ledakan emosional atau keras kepala memaksakan kehendak perlu mengubah perilakunya jika ingin tetap diterima dalam kelompok.

"Dengan permainan bebas, mereka memperoleh kompetensi dasar yang diperlukan untuk menjadi dewasa. Tetapi sejak pertengahan 1950-an, orang-orang dewasa ikut menentukan kegiatan anak-anaknya dengan mengorbankan kesehatan mental anak-anaknya," kata Gray, penulis dua studi yang diterbitkan baru-baru ini dalam American Journal of Play.

Penelitian menunjukkan anak-anak saat ini lebih mungkin mengalami kecemasan, depresi, perasaan tidak berdaya, dan narsisisme. Kesemuanya bertepatan dengan menurunnya aktifitas bermain dan meningkatnya pantauan orang tua dan pengaturan kegiatan anak-anak oleh orang tuanya.

"Untuk anak laki-laki, permainan yang kasar dan seringkali menyebabkan jatuh membantu mengajarkan regulasi emosi," kata Peter LaFreniere, profesor psikologi perkembangan di Universitas Maine.

"Anak laki-laki belajar bahwa jika mereka ingin menjaga temannya, mereka tidak boleh membiarkannya pergi terlalu jauh atau menyakiti anak-anak lainnya. Keterampilan ini akan membantu anak laki-laki tumbuh menjadi pria yang mampu mengontrol agresi dan kemarahannya," katanya.

Meskipun semakin banyak ahli yang menyuarakan pentingnya bermain terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak, namun jumlah waktu bermain anak-anak tetap menurun secara signifikan.

Gray mengutip salah satu survei dengan sampel orang tua yang mewakili nasional yang melacak kegiatan anak-anak pada tahun 1981 dan tahun 1997. Para peneliti menemukan bahwa anak-anak yang berusia 6 sampai 8 tahun pada tahun 1997 bermain 25 persen lebih sedikit dibandingkan anak-anak pada tahun 1981.

Penelitian lain sekitar sepuluh tahun lalu meminta 830 orang ibu AS membandingkan waktu bermain anak-anak mereka dengan waktu bermain mereka sendiri ketika masih anak-anak. Sekitar 70 persen ibu melaporkan bahwa mereka sering bermain di luar ketika masih anak-anak. Namun hanya 31 persen yang mengatakan bahwa anak-anak mereka sendiri juga melakukan hal yang sama.

Jadi apakah yang menyebabkan anak-anak harus tetap di dalam rumah? Menurut survei, alasan terbesarnya adalah karena takut penculikan, diikuti oleh kekhawatiran anak-anak akan tertabrak mobil dan diganggu anak-anak nakal.


"Ketakutan mereka telah menciptakan orangtua yang terlalu protektif dan membesarkan anak-anak yang penakut dan tak mampu mengatasi naik turunnya kehidupan karena tidak punya pengalaman," kata Hara Estroff Marano, penulis buku 'A Nation of Wimps: The High Cost of Invasive Parenting' dari New York.

Suatu survei menemukan bahwa 89 persen anak-anak lebih suka bermain di luar dengan teman-teman daripada menonton TV.

"Orang tua harus ingat bahwa masa kanak-kanak hanya sekali, dan jangan biarkan anak-anak melewatkannya begitu saja. Bercampur dengan anak-anak lain dengan cara yang tak terkendali tak hanya menyenangkan tetapi juga merupakan sebagian dari rencana alam," kata LaFreniere.

[ Kas Kus ]
Baca Selengkapnya, - Anak yang Kurang Bermain, Banyak Timbulkan Masalah


BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA “ JASA - JASA BANK LAINYA “

JASA - JASA BANK LAINYA

A.Perngertian Jasa Bank Lainnya
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.

B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.
Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang ( transfer ), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako ( penagihan dokumen keluar kota ). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri…
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing – masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.


C. Jenis – jenis jasa – jasa bank lainnya
Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan di jelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untu ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1. Kiriman Uang ( transfer )

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan.
Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah

2. Kliring ( Clearing )

Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
b. Kliring masuk , menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
c. Pengembalian kliring ( clearing retour ), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya :
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.

3. Inkasi ( Collection )
Insako merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.



4. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemdian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.

5. Bank Card
Bank card merupakan “ kartu plastic “ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan ( mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM.
System kerja bank card melalui dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai brikut,
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.



6. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “ devisa tunai “ yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes

7. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikat dan perjanjian.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.

8. Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importer ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.

b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain

Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain

9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguh bea cukai
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c. Bank garansi untuk tender dalam ngeri
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang

Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase.
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin


10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )

11. Menerima Setoran – setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH




12. Melakukan pembayaran
- Gaji
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden

13. Dan kegiatan lainnya
Baca Selengkapnya, - BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA “ JASA - JASA BANK LAINYA “


MAKALAH SYARIAT ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

MAKALAH SYARIAT ISLAM TENTANG PERNIKAHAN


PENDAHULUAN

Makalah ini berusaha menyajikan secara sederhana mengenai syariat islam tentang pernikahan. Masalah dibatasi pernikahah menurut segi etimologi dan dilaksanakan menurut aturan agama islam.
Jelas bagi kita bahwa pernikahan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak dan istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya pernikahan. Jika mereka tidak memiliki akta pernikahan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi undang-undang.




NIKAH

A. Pengertian Nikah dan Tujuan Nikah
Kata (nikah) berasal dari bahasa Arab , yang secara etimologi berarti: (bercampur) dalam bahasa Arab, lafadh "nikah" bermakna berakad, bersetubuh dan bersenang-senang, (Mustafa al-Khin dkk, Al-Fiqh al-Manhaji : 11).
Al-Qur’an menggunakan kata "nikah" yang mempunyai makna "perkawinan", disamping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan "hubungan seks". Selain itu juga menggunakan kata zauj yang berarti "pasangan" untuk makna nikah. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.(M. Quraish Shihab, 1997: 191).
Secara lugawi, nikah berarti bersenggama atau bercampur, sehingga dapat dikatakan terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan. Dengan akad nikah suami memiliki hak untuk memiliki. Namun hak milik itu hanya bersifat milk al-Intifa’ (hak milik untuk menggunakan), bukan milk al-muqarabah (hak milik yang bisa dipindah tangankan seperti kepemilikan benda) dan bukan pula milk al-manfa’ah (kepemilikan manfaat yang bisa dipindahkan). (Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran : 120).

Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
5. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Menurut Ir. Drs. Abu Ammar, MM (http://sigeulis.blogspot.com, 2008)

B. Pra-Nikah
Menurut hadis, wanita dinikahi karena empat hal, yaitu : pertama, hartanya, karena dengan harta yang cukup lelaki tidak terbebani dengan nafkah dan lainnya yang berada di atas kemampuannya. Kedua, kemuliaan, pada dasarnya kemuliaan ini terletak pada kemuliaan orang tua dan keluarganya. Ketiga, kecantikan. Salah satu faktor yang selalu dicari dalam segala hal termasuk wanita sebagai teman pendamping atau teman berbaring (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994: 392). Keempat, agama, karena agama dapat mempengaruhi akhlaq orang yang menganutnya termasuk dalam pernikahan (Muhammad ibn Isma’il as San’any, 1991 : 216).
Hadis tersebut diakhiri dengan ungkapan yang berarti hidup seseorang tidak akan bahagia jika ia menikahi wanita yang tidak beragama dan berakhlaq (Muhammad Fuad al-Baqi, 1994 : 392).

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk enjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu.
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
Menurut Salmah Machfoedz (http://taaruf.multiply.com : 2008)


C. Proses pernikahan menurut islam
1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Aqad Nikah
3. Adanya ijab qabul
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
4. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya (Al-Albani , Shahih Al-Jamius Shaghir : 3279)
5. Adanya Wali
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim (Syaikh Al-Albani, Shahih Sunan Abi Dawud : 1836)
6. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul hajat (Al-Albani , Shahih Al-Jamius Shaghir : 7557).
7. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf :
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud )
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
a. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuknya).
b. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya.
c. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya.
(Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud : 1854)

D. Hikmah Pernikahan
Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam mempunyai hikmah tertentu, antaranya ialah:
1. Untuk memenuhi tuntutan fitrah dzahir dan batin manusia, yaitu fitrah semula, jadi seluruh manusia yang memerlukan pasangan hidup dan jiwa yang bersih dan salih.
2. Untuk menyalurkan tuntutan nafsu seks dengan cara yang diharuskan oleh syara'.
3. Perkawinan merupakan suatu sunnah dan ibadah.
4. Dapat mengatur kehidupan yang lebih baik, kemas dan teratur.
5. Hidup seseorang mempunyai sistem dan sentiasa menjalankan tanggung jawab terhadap diri dan keluarga dengan sempurna.
6. Perkawinan dapat membendung serta dapat membenteras penyakit sosial, berdua-duasan tanpa ikatan perkawinan, perzinaan, dan seks bebas.
7. Dapat mengadakan perbincangan dan berkasih sayang antara pasangan suami isteri.
8. Berkah antara pasangan suami dan isteri mewarisi harta antara satu sama lain apabila mati salah seorang.
9. Untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia serta pembentukan jiwa yang sah di sisi syara'.
10. Menghubungkan tali persaudaraan sesama Islam.
11. Mengukuhkan ekonomi bagi pasangan yang bekerja.
(http://organisasi.org, 2008)



PENUTUP

Agama pada umumnya dan islam pada khususnya dewasa ini semakin dituntun peranannya untuk menjadi pemandu dan pengarah kehidupan manusia agar tidak terperosok kepada keadaan yang merugikan dan menjatuhkan martabatnya sebagai mahluk mulia.
Demikianlah makalah ini saya buat yang membahas mengenai syariat islam tentang pernikahan. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang bertaqwa.

DAFTAR PUSTAKA

Baqi, Muhammad Fuad al-, al-Lu’lu’ wa al-Marjan, Riyadh : Maktabah Dar as-Salam, 1994.
Mutawally, Abdul Basit, Muhadarah fi al-Fiqh al-Muqaran, Mesir: t.p.,t.t
Muhammad ibn Isma’il as San’any, Subul as-Salam syarh Bulug al-Maram, Beirut: Dar al-Fikr, 1991.
Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, cet. ke-6 Bandung: Mizan, 1997, hlm. 191.
http://taaruf.multiply.com/journal/item/2/Artikel_Pra_Nikah, 2008.
http://sigeulis.blogspot.com/2008/10/ditulis-oleh-ir-drs-abu-ammar-mm-agama.html, 2008.
http://organisasi.org/hikmat-perkahwinan-hikmah-perkawinan-sesuai-ajaran-agama-islam, Sen, 23/06/2008 - 4:56pm.
Baca Selengkapnya, - MAKALAH SYARIAT ISLAM TENTANG PERNIKAHAN


Tips Merawat Ketiak Agar Tidak Basah Putih dan Harum


Tips merawat ketiak agar tidak basah kering putih dan harum. Keringat berlebih di ketiak memang sering menjadi masalah. Selain megurangi kenyamanan, masalah ini juga bisa menganggu penampilan Anda. Tapi tenang, ketiak basah bisa diatasi kok.
Mengapa warna kulit di sekitar ketiak gelap? Benarkah mencukur bulu ketiak dan pemakaian deodoran bisa membuatnya bertambah gelap?
Secara fisik kulit di area ketiak memiliki pigmen yang berbeda dari kulit di sekitarnya. Inilah yang menyebabkan tampilannya lebih gelap. Ketidakseimbangan hormon juga merupakan salah satu penyebab menghitamnya daerah ketiak.

Selain faktor genetik, kulit ketiak juga dapat berubah warna karena reaksi zat merkuri yang terkandung pada deodoran jenis roll-on. Deodoran yang mengandung alkohol juga bisa menyebabkan iritasi sehingga terjadi hiperpigmentasi yang berakibat pada hitamnya daerah ketiak. Karena itu, Anda harus lebih selektif memilih deodoran.
Bila anda termasuk golongan yang suka mencukur rambut ketiak dengan mencabutnya, yang akan terjadi pada ketiak anda iritasi dan menyebabkan kulit permukaan ketiak menipis.
Karena adanya rangsangan iritasi setiap harinya, kulit ketiak secara cepat menimbulkan penebalan kulit di area tersebut.
Akibatnya kulit ketiak menjadi hitam dibandingkan area sekitarnya. Selain itu penyebab lain kulit permukaan ketiak hitam adalah pemakaian deodorant atau bedak khusus ketiak yang dapat memicu perubahan warna.
Hal seperti ini penyebabnya bukan karena deodorantnya atau bedaknya, tetapi sisa-sisa yang tertinggal kemudian diubah oleh bakteri yang memicu perubahan warna di ketiak.
bermasalah dgn ketiak anda?coba tips2 ini dch..:
1. Siapkan buah lemon dan ketimun, kemudian peras buah lemon dan ambil sarinya. Parut ketimun kemudian capurkan perasan lemon dengan parutan ketimun, aduk rata. Tambahkan parutan kunyit kedalamnya. Setelah tercampur rata bubuhkan pada ketiak anda selama 20 menit lalu bilas dengan air hangat.
2. Setiap habis mandi, gosokan pada ketiak anda campuran air kapur sirih dan jeruk limau nipis. Lakukanlah secara rutin.
3. Gunakan deodorant yang mengandung asam linolenat dari minyak biji bunga matahari untuk mengurangi warna hitam pada ketiak.
4. Gosokan ketiak anda dengan lulur body scrub atau lulur yang mengandung buah dan pemutih kulit, agar hasil lebih maksimal.
5. Bersihkan sisa-sisa deodorant atau bedak yang menempel pada ketiak anda setiap kali anda mandi.
6. Selesai mandi keringkan badan Anda, gunakan handuk yang lembut pada bagian ketiak. Jangan terlalu keras menggosok bagian tersebut, karena akan merusak lapisan kulit dan membuat kulit ketiak stres. Hal itu akan merangsang keluarnya keringat.
7. Akan lebih baik jika Anda mengeringkan ketiak dengan cara diangangin-angini saja, tanpa hrus menggosoknya dengan handuk. Berbaringlah dengan posisi terlentang, dan membuka ketiak, sampai bagian tersebut kering.
8. Setelah kering, pakaikan deodoran antiperspirant di ketiak Anda.
9. Jangan memakai pakaian yang terlalu ketat, terutama di bagian ketiak karena akan merangsang keringat untuk keluar.
10. Usahakan ketika mengeringkan ketiak Anda, harus benar-benar kering dan dingin.
11. Ketika mencukur bulu ketiak, berhati-hatilah. Jangan sampai menggores kulit ketiak, karena hanya akan membuat kulit stres dan berkeringat. Segeralah memakang deodoran untuk kulit sensitif selesai bercukur. Selamat Mencoba
Baca Selengkapnya, - Tips Merawat Ketiak Agar Tidak Basah Putih dan Harum


6 TANDA-TANDA RUMAH ADA HANTUNYA


Bagaimana wujud sesosok hantu? Anda mungkin tidak dapat menggambarkannya, tetapi Anda bisa merasakannya. Ada orang yang mungkin tidak mengabaikan perasaan itu, tetapi ada juga yang sangat sensitif dengan rasa atau suara.

Pasangan Gwyneth Paltrow dan Chris Martin, misalnya. Pada tahun 2004, membeli rumah di London seharga 5,7 juta dollar AS milik pasangan Kate Winslet dan Sam Mendes. Rumah itu sangat indah, tapi para tetangga memperingatkan bahwa rumah itu menebarkan perasaan yang aneh. Para pemilik lamanya selalu mengalami nasib buruk, sehingga mereka menjualnya. Kate dan Sam pun tak lama tinggal di situ. sebenarnya penampakan hantu telah lama terdokumentasi.

Bagaimana sebenarnya mengetahui apakah sebuah rumah itu berhantu? Tanyalah pada pasangan pemburu hantu, Ron dan Nancy Stallings. Pasangan ini punya minat pada bidang parapsikologi (kajian ilmiah tentang peristiwa-peristiwa di luar hal yang normal), sedangkan Nancy memiliki kemampuan menghubungkan diri. Ia menulis buku Show Me One Soul: A True Haunting setelah mengobservasi dan menghadapi berbagai fenomena dengan pendekatan yang sangat ilmiah. Pasangan ini lalu mendirikan The Maryland Committee for Psychical Research yang menginvestigasi kejadian-kejadian paranormal di ratusan rumah sejak tahun 1965

Nancy mengatakan, jika Anda mengalami beberapa saja dari fenomena yang di bawah ini, maka hal itu bisa menjadi tanda bahwa rumah Anda berhantu. "Bahkan, jika Anda hanya mengalami satu hal saja, kemungkinan ada fenomena lebih dari satu," katanya.

1. Ada perasaan aneh
Kadang-kadang rumah membuat perasaan jadi gelisah atau atmosfernya terasa tebal dan berat. Atau, Anda merasakan ada perubahan suhu di beberapa ruangan, menjadi lebih dingin daripada di ruangan lain. Hal ini disebabkan hantu menyerap energi di sekitarnya untuk mewujudkan dirinya.

"Sering kali orang juga merasa tidak sendirian di rumah itu. Mereka merasa sedang diamati, tapi mereka tidak melihat apa pun di sekitarnya," kata Nancy. Jika Anda mengalami hal ini, maka kemungkinan Anda merasakan kehadiran hantu.

Kadang-kadang ada bayangan berkelebat. Meskipun ini tidak otomatis membuktikan kehadiran hantu, Anda perlu memerhatikannya untuk mengetahui apakah ada fenomena lain di sekitar Anda.

2. Suara-suara yang aneh
"Sering kali ada suara ketukan di dinding dalam tiga seri, seperti tiga kali, enam kali, atau sembilan kali. Orang juga bisa mendengar suara orang berjalan, seperti langkah-langkah," tambah Nancy.

Sebagian orang lain mendengarkan suara lemari atau laci di dapur membuka atau menutup. Orang yang lain bisa mendengarkan musik, gelas pecah, atau bel berdering.


3. Bau-bauan yang tidak biasa
"Aromanya bisa seperti parfum atau bunga-bungaan, baunya sangat manis. Sebagian hantu tampaknya diikuti dengan bau yang busuk. Biasanya, mereka ini hantu yang negatif dan mereka mengganggu," katanya.

4. Benda-benda yang bergerak
Kadang-kadang ada barang, seperti peralatan makan dari perak, yang jatuh gemerincing entah di mana. Atau, batu-batu yang beterbangan di rumah. Lampu terus-menerus menyala dan padam. Rumah dan perabotannya bergoyang-goyang, seolah Anda mengalami gempa bumi seorang diri.

5. Perilaku anjing menjadi aneh
Anda tahu kan, anjing sering kali disebut mampu merasakan kehadiran hantu. Anjing akan menggonggong atau tiba-tiba meringkuk ketika muncul hantu yang tidak ramah. Namun, jika hantu yang ramah menampakkan diri, maka anjing akan mulai mengibas-ibaskan ekornya, lalu duduk dengan tenang seolah ada yang membelai-belainya.

6. Penampakan
Nah, ini gambaran yang paling jelas. Hal itu bisa berupa bola berkabut dan berkilauan atau sosok yang tampak melayang di udara. Sebagian orang melihat cahaya berkelap-kelip dalam warna biru, oranye, atau amber. Ada juga yang melihat beberapa bagian tubuh dalam wujud lengan atau kaki. "Hal ini akan terlihat padat, seperti daging," kata Nancy.

Bukti paling meyakinkan bahwa sebuah rumah berhantu adalah jika Anda bisa merekam gambar dari hantu itu, bahkan merekam suara-suaranya.

"Gunakan rekaman yang baru, lalu atur perekamnya," saran Nancy. "Putar lagi rekamannya, pasti Anda terkejut. Sering kali Anda bisa mendengarkan suara-suara."
Baca Selengkapnya, - 6 TANDA-TANDA RUMAH ADA HANTUNYA


 
Resolution: 1024x768px | Best View:

Powered By Blogger | Portal Design By azay kun || Spooky the evil © 2009